Februari 16, 2025
Hukrim

Si Terpidana ‘Sianida’, Jessica Bebas Bersyarat

RAKYATSULUTONLINE.COM — Nasib Jessica Kumala Wongso, akhirnya menjadi cerah. Hal tersebut, setelah Jessica bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024.

Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ tersebut, ini hari akan menghirup udara bebas usai dapat remisi 58 bulan 30 hari. Hal itu ditegaskan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

banner

Jessica diketahui, lanjut Deddy, mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” urainya.

Dia menegaskan bahwa Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” imbuh Saputra.(*red)

 

Postingan Lainnya

Waduh, Diduga PT SMA Bakan “Koleksi” SIM B2 Palsu Milik Karyawan

admin-rsoldotcom

Pelaku PETI Lobong “Kebal” Hukum, Kasat Reskrim : Semua Sampai Teknisinya akan Diproses

admin-rsoldotcom

KPK Periksa Sekjen PDIP Soal Dugaan Kasus Korupsi DJKA

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar