Februari 16, 2025
Pilkada

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu dan KI Sulut Sependapat

RSOL, Rakyatsulutonline.com — Semangat keterbukaan informasi publik melekat terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan sinergitas antara Bawaslu dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli Densi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan tujuan untuk meningkatkan kerja PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan akurat untuk masyarakat. Koordinasi ini sebagai bentuk komitmen pihaknya terhadap Keterbukaan informasi publik serta menyampaikan hasil kinerja PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yang mendapatkan Predikat Lembaga Informatif.

“Dalam pelayanan dan pengelolaan informasi Tahun 2023 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Predikat Informatif, untuk tahun ini juga kami baru menyelesaikan assesment terkait keterbukaan informasi publik untuk tingkat provinsi maupun kab/kota dilingkungan Sulawesi Utara, ini menjadi komitmen kami untuk tetap menjaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga informatif,” kata Zulkifli dalam press release diterima RSOL (Rakyat Sulut Grup), di Manado, Selasa (27/8/2024).

banner

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Aldrin A Christian mengharapkan agar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dapat bekerja sama dalam keterbukaan informasi publik. “Harapan besar kami Komisi Informasi Sulut dapat mendukung keterbukaan informasi publik dilingkungan Bawaslu Sulawesi Utara, termasuk kabupaten kota di wilayah kerja Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” pinta Aldrin.

Anggota Komisi Informasi Sulut Wanda Turangan mengatakan, pihaknya sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Dalam waktu dekat KI Sulawesi Utara akan melaksanakan penilaian terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara. Bawaslu dalam memberikan informasi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan kedepan koordinasi seperti ini terus kita tingkatkan,” harap Turangan didampingi Carla Gerret.(tr-05/but)

 

 

 

Postingan Lainnya

Zulkifli Densi: Pilkada Tak Hanya Sukses Penyelenggaraanya, Tapi Juga Sukses Kesehatan dan Keamanan

admin-rsoldotcom

Putusan Dismisal Pilkada Boltim, Oppo-Argo Optimis Gugatan Sahrul-Rusmin Ditolak

admin-rsoldotcom

Tiga Bakal Paslon Gubernur Sulut Belum Penuhi Syarat Administrasi

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar