RSOL, Rakyat Sulut, Bitung – Pemerintah Kota Bitung telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pergeseran Anggaran 2024, tanpa harus persetujuan dari DPRD.
Hal tersebut ditengarai karena gagalnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Walikota Bitung Maurits Mantiri Walikota Bitung menegaskan bahwa jika dirinya baru selesai menandatangani Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diantar salah satu staf ke Jakarta.
“Perkada pergeseran anggaran 2024 sudah saya tanda tangan. Jadi, proses pembayaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak sudah bisa dilakukan,” kata Maurits, belum lama ini.
Salah satu kegiatan mendesak itu, katanya, adalah operasional Dinas Lingkungan Hidup yaitu pengangkutan sampah.
“Demikian halnya untuk pembiayaan lainnya. Bisa dilakukan berdasarkan Perkada yang baru ditanda tangani. Tinggal melihat sejauh mana nanti urgensinya, dan itu nanti Sekda dan TPAD yang mengatur,” kunci Mantiri.(vhy/adm)
Perkada Diteken, Pemkot Bitung Bisa Bayarkan Gaji THL dan Pala


Read Also
Recommendation for You

RSOL, Rakyatsulutonline.com, Bitung – Pemerintah Kota Bitung menyelenggarakan Ibadah Oikumene dan Perayaan Natal, yang digelar…

RSOL, Rakyatsulutonline.com, Bitung – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61. Pasalnya menjadi kabar baik bagi…

Rakyatsulutonline.com, Bitung — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hadir di tengah-tengah masyarakat, apalagi warga dalam…

Rakyatsulutonline.com, Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melepas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa…

Walikota Bitung Hengky Honandar saat membuka kegiatan ProASN di Kantor Regional XI BKN Manado./ist Rakyatsulutonline.com,…











