Rakyatsulut, Mitra— Peringatan keras yang dilontarkan Gubernur Sulut Yulius Selvanus akan penindakan aktivitas solar ilegal nampaknya tidak berlaku di Minahasa Tenggara (Mitra).
Berdasarkan penelusuran awak media, salah seorang pengusaha bernama Alfa kian gencar melakukan aktivitas yang diduga bekerja sama dengan salah satu saudara pejabat di Mitra berinisial DK alias Dilan dan VR alias Vanda.
“Mereka (red,-) jaringan Riri dan Sriwanty Poli alias Wanty sebagai penampung Solar bersubsidi diberbagai lokasi. Lokasinya Alfa di Tababo – Belang yang berdekatan dengan SPBU Tababo, sedangkan Riri bertugas menyedot solar bersubsidi di SPBU Tambala – Tombariri,” ujar salah seorang warga saat ditemui pada Senin (3/11/2025) malam.
Perlu diketahui, pada Kamis (30/10/2025) malam dan Jumat (31/10/2025) pagi diduga kendaraan Pick Up berwarna putih milik Riri yang digunakan sebagai armada nampak bolak-balik di SPBU Tababo- Belang.
Jaringan Alfa yang terstruktur masif itu seakan tidak terdeksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena kerap dilakukan pada malam hari.
“Wanti bertugas mengatur armada untuk menyedot bahan baku di SPBU Sonder sedangkan Valen bertugas sebagai aktor lapangan yang menyedot Solar subsidi dari SPBU Tanggari Minahasa Utara,” beber sumber terpercaya media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Mitra Akbp Handoko Sanjaya melalui nomor whatsappnya +62 8** 7**5** masih memilih bungkam. (Red)


















