Waduh! Oknum ASN Diduga Terseret Kasus Penyerobotan Lahan di Kota Bitung, Polisi Diminta Lakukan Verifikasi Kembali

banner 120x600

Rakyatsulut, Manado— Surat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara resmi diterima.

Dalam pengaduannya, James Bastian Tuwo bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili kepentingan pemilik lahan Eddy Gunawan Wiranata mempersoalkan lokasi tanah yang berada di Manembo-nembo Kota Bitung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 457 dan SHM Nomor 458.

“Pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Namun di atas lahan yang diklaim masih sah dimiliki kliennya, telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai kantor. Klien kami merasa hak kepemilikannya telah dirugikan karena di atas tanah bersertifikat tersebut telah dibangun fasilitas pemerintahan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik,” ujar James Bastian Tuwo pada Rabu (10/6/2026).

Dihadapan penyidik, pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status penggunaan lahan dan sejumlah pihak terlibat yang disebut berasal dari instansi pemerintah di Kota Bitung, termasuk oknum Kantor Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung.

“Polisi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor,” jelas James Bastian Tuwo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Polda Sulut masih melakukan pendalaman atas aduan yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ras)