Februari 7, 2025

Kode Etik

admin-rsoldotcom

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Selain itu, untuk mencerdaskan bangsa.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Demi menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.