RSOL, Rakyat Sulut – MANADO — Langkah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Stevanus Komaling (YSK) memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui percepatan legalisasi pertambangan rakyat mendapat apresiasi dari Komite Advokasi Nasional Nelayan Indonesia (KANNI).
Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, menilai langkah Gubernur YSK membawa persoalan pertambangan rakyat ke tingkat pemerintah pusat merupakan bentuk konkret dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan menyusul pertemuan resmi Gubernur YSK dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda yang dibahas yakni percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemudahan akses masyarakat terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pertemuan resmi bersama Menteri ESDM untuk membahas percepatan penetapan WPR serta kemudahan akses masyarakat terhadap IPR adalah langkah konkret yang wajib didukung dan disupport,” kata Chandra, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, keberadaan WPR dan kemudahan memperoleh IPR menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Namun demikian, Chandra menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“KANNI memberikan apresiasi tak terhingga kepada Gubernur Yulius Stevanus Komaling karena telah memperjuangkan tambang rakyat di Sulawesi Utara,” tegas Chandra.
KANNI berharap pembahasan WPR dan IPR tersebut tidak berhenti pada tingkat pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat pertambangan rakyat.
Di sisi lain, proses legalisasi juga diharapkan tetap disertai pengawasan dan tata kelola yang baik agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. (***)














