RSOL, Rakyat Sulut- BOLMOMG – Menanggapi pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pihak AM melalui juru bicaranya, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
Ali menyatakan bahwa aktivitas yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis.
Menurutnya, KUD Perintis merupakan pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas emas dan mineral pengikut di Desa Tanoyan dengan luas WIUP 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.
Ali menegaskan bahwa keberadaan IUP OP menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat menyimpulkan suatu aktivitas sebagai PETI hanya berdasarkan adanya kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun pengolahan material.
Ia menjelaskan, pemegang IUP tetap wajib memenuhi berbagai kewajiban, seperti penyusunan RKAB, ketentuan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta persyaratan teknis lainnya.
“Yang harus dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis pendukung kegiatan. Adanya dokumen yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin,” ujar Ali.
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Menurutnya, pemegang IUP OP memiliki dokumen yang menunjukkan adanya proses administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang sedang maupun telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ali meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Selain itu, ia menilai penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” seharusnya didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila dikaitkan dengan individu tertentu.
“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan bukti yang mendukung kesimpulan tersebut. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” tegasnya.
Ali menegaskan pihaknya tidak menolak fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan. Namun menurutnya, kritik dan pemberitaan hendaknya disusun berdasarkan data, dokumen, serta hasil verifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang menghakimi.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan sebagai PETI tanpa memeriksa dasar perizinan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum perlu dibedakan antara kegiatan pertambangan tanpa izin dengan kegiatan yang dilakukan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.
Karena itu, pihaknya meminta agar hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)














