Wajib Baca! Perdana Terjadi di Sulawesi Utara, DPRD Minahasa Diduga Kangkangi Aturan

banner 120x600

Rakyatsulut, Minahasa — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Internal pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Minahasa.

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/223/2026, tertanggal 25 September 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE.

Dalam surat tersebut disebutkan, rapat akan berlangsung pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.

Perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD menjadi perhatian karena AKD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, baik legislasi, anggaran maupun pengawasan.

Menanggapi rencana tersebut, pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika politik di internal DPRD dan masing-masing partai politik.

Menurut Tumbelaka, perubahan AKD dapat menjadi langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Rencana perubahan AKD merupakan langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama sebagai langkah strategis dan taktis dari setiap partai politik yang memiliki hak melalui Fraksi,” ujar Tumbelaka.

Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.

“Namun tentunya semua harus berangkat juga dari ‘aturan main’ yang mengikat agar nantinya tidak kontra produktif, seperti dianggap tidak sesuai dengan aturan, yang bermuara pada perdebatan politik terkait produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD di belakang hari,” jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu aspek penting agar perubahan AKD tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kedisiplinan dalam menjalankan ‘aturan main’ adalah salah satu kunci, selain penempatan kader yang tepat sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan prediksi tuntutan situasi dan kondisi ke depan,” kata Tumbelaka.

Aturan Berbeda untuk Setiap AKD

Sementara itu, secara normatif, ketentuan mengenai perubahan keanggotaan AKD tidak semata-mata menggunakan ukuran dua tahun enam bulan untuk seluruh alat kelengkapan.

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur berbagai ketentuan mengenai AKD. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, perubahan susunan AKD DPRD Minahasa perlu dilihat berdasarkan jenis AKD, masa keanggotaan anggota yang bersangkutan, mekanisme usulan Fraksi serta ketentuan Tata Tertib DPRD Minahasa.

DPRD Kabupaten Minahasa sendiri memiliki Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa.

Dengan demikian, rapat paripurna internal yang dijadwalkan pada 28 September 2026 akan menjadi momentum untuk mengetahui secara resmi siapa saja yang mengalami perubahan posisi, AKD mana yang mengalami perubahan, serta bagaimana mekanisme penetapan perubahan tersebut dilakukan.

Hingga surat undangan tersebut diterbitkan, dokumen yang tersedia baru menunjukkan adanya agenda penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD, belum memuat daftar lengkap anggota yang akan digeser maupun susunan AKD yang baru.

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang terkait informasi resmi serta keterangan lengkap dari Sekertariat DPRD Minahasa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *