WPR Sudah Ditetapkan, Penambang Boltim Masih Tunggu Kepastian Legalitas

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka harapan baru bagi masyarakat penambang. Namun, kepastian hukum di lapangan masih menjadi persoalan.

Penetapan WPR belum otomatis membuat seluruh aktivitas pertambangan menjadi legal. Masyarakat masih menunggu kejelasan titik dan batas kawasan, regulasi pelaksanaan, serta mekanisme memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menilai penetapan WPR harus segera diikuti langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian ruang dan jalur legal untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Penetapan 25 blok WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan tersebut segera diterjemahkan menjadi kepastian di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik, batas dan mekanisme legalitasnya,” ujar Resmol.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki kewajiban menaati ketentuan hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Namun, pemerintah juga perlu menyediakan jalur legal yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta menaati aturan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan kepastian mengenai ruang pertambangan rakyat dan bagaimana prosedur untuk memperoleh IPR,” katanya.

Resmol berharap penataan pertambangan rakyat tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi melalui kejelasan kawasan, petunjuk teknis dan mekanisme IPR.

Sementara itu, ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang, juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memberikan kepastian mengenai titik WPR dan regulasi IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, pertanyaannya sederhana, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut?” ujar Hendra.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak aturan. Kepastian legalitas justru dibutuhkan agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, aman dan bertanggung jawab.

“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan,” tegasnya.

Hendra berharap penetapan 25 blok WPR tidak berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi segera diterjemahkan menjadi kepastian yang dapat diketahui masyarakat di lapangan.

Menurutnya, kejelasan kawasan dan mekanisme IPR juga akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk terkait keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Hendra menyebut APRI Boltim telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI untuk mendorong adanya kepastian bagi masyarakat penambang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menaati ketentuan yang berlaku, menjaga keselamatan kerja dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *