Digelar Selama 14 Hari, Operasi Patuh Klabat 2026 Resmi Dimulai di Kotamobagu

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu resmi menggelar Operasi Patuh Klabat 2026, selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., di Lapangan Apel Mapolres Kotamobagu, Senin (26/10/2026).

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta jajaran Polres Kotamobagu.

Dalam amanat Kapolda Sulawesi Utara yang dibacakannya, Kapolres menegaskan pentingnya meningkatkan kepatuhan masyarakat, terhadap aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.

Berdasarkan data yang disampaikan, angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara mengalami penurunan, dari 2.696 kejadian pada 2024 menjadi 2.674 kejadian pada 2025.

Meski demikian, peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan tetap menjadi perhatian utama.

Selama pelaksanaan operasi, kepolisian akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara proporsional, termasuk optimalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pemberian teguran simpatik.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas, serta menghindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia turut mengajak masyarakat menjadikan momentum Operasi Patuh Klabat 2026 sebagai pengingat pentingnya keselamatan saat berkendara.

“Melalui Operasi Patuh Klabat 2026, Polres Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menggunakan helm berstandar, melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu, serta tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan wujud kepedulian terhadap keselamatan dan nyawa sesama,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *