RSOL/rakyatsulutonline.com, SULUT – Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga KONI Manado yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 menggunakan e-Purchasing yang diatur berdasarkan regulasi terbaru.
Sebagaimana diinformasikan bahwa e-purchasing dan tender adalah dua hal yang berbeda dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sudah bergeser secara masif ke arah e-purchasing (seperti E-Katalog) dan mini kompetisi, meninggalkan metode tender konvensional,” jelas Kabid Bina Marga Dinas PUPR Daerah Prov. Sulawesi Utara Ir. Murniaty, ST. saat dikonfirmasi media.
Dia menerangkan kenapa belum berhasil menemukan kode tender atau dokumen hasil pemilihan di LPSE Provinsi Sulut untuk pekerjaan fisik tersebut.
“Hal itu terjadi karena paket pekerjaan tersebut diselenggarakan melalui mekanisme E-Purchasing, bukan melalui tender/seleksi umum. Jadi kalau cari di LPSE tidak ada, itu ada di E-Purchasing,” jelasnya.(*gen)















