Garda Nusa Utara Bantah Tudingan Masuk Pekarangan dan Pengrusakan Lahan di Pakowa

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, Manado — Polemik terkait tindakan dugaan masuk pekarangan dan pengrusakan lahan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Akhirnya mendapat bantahan dari pihak Garda Nusa Utara.

Ketua Garda Nusa Utara Alvian Roosevelt menegaskan bahwa pemberitaan terkait hal tersebut sangat tidak berdasar. Pernyataan itu menanggapi tudingan yang disampaikan oleh salah satu oknum, dan juga pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online.

“Pemberitaan yang dilakukan oleh seorang oknum, seharusnya lebih kerucut dan fokus pada dasar kepemilikan lahan dari pihak pelapor. Dasar hukum apa yang dipegang? Karena kami ketahui pihak pelapor sudah tidak memiliki kekuatan hukum atas sebidang tanah tersebut,” tegas Alvian kepada RSOL (Rakyatsulutonline.com) Kamis (10/9/2026).

Dia menambahkan, berdasarkan pembatalan Surat Keterangan dengan No. K.10.4/KEL-PAKOWA/15/2026 oleh pihak Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, maka jelas dasar hukum dari pihak pelapor sudah tidak ada.

Terkait keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia yang disebut dalam laporan, Alvian juga meluruskan.

“Informasi itu keliru. Anggota TNI yang dimaksud merupakan anak dari pemilik lahan. Setelah selesai dinas, ia bersama rekan-rekannya datang mengunjungi lahan yang memang sedang dibersihkan,” jelas Alvian.

Lebih lanjut, Garda Nusa Utara juga menyoroti pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

“Pemberitaan tanpa klarifikasi seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme. Kami berharap media lebih berhati-hati dan berimbang dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Alvian yang berharap persoalan ini tidak dipolitisasi dan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(alt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *