Bikin Geger Girian Weru 2, Kasus Penganiayaan Bersajam Diungkap Resmob Polres Bitung

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban, yakni; Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kedua korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.

MR mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Bitung untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi pada 20 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial IH (18) dan RM (19).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkembangan penyelidikan, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian yang berujung pada penganiayaan terhadap kedua korban.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan, jajaran Polres Bitung akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya laporan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan keselamatan warga.

Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.

Beliau menambahkan, keberadaan senjata tajam di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan bersama. Oleh karena itu,

masyarakat diimbau untuk tidak membawa, menggunakan, ataupun menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun penanganan secara cepat,” ucapnya.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah mengingatkan agar setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tidak dibenarkan untuk diselesaikan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada piket Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *