HANTARU ke-66 di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah kepada Warga

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 di Kota Bitung menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memberikan kemudahan pelayanan pertanahan kepada warga.

Dalam momentum tersebut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octovia Kennedy Wowor, S.ST., MAP., menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Lurah Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Jumat (25/9/2026).

Sebanyak 32 bidang sertifikat diserahkan kepada warga Bitung Timur, sementara secara keseluruhan terdapat 66 bidang sertifikat yang diserahkan pada kegiatan tersebut.

Jumlah 66 sertifikat yang diserahkan juga menjadi bagian dari momentum peringatan HANTARU ke 66 tahun 2026.

Dari ke 66 sertifikat, ada 4 sertifikat yang diserahkan Wali Kota Hengky Honandar didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Camat Maesa Fatmawaty Soleman, S.STP., dan Lurah Bitung Timur Syarifudin Takahindangen, S.Sos., kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Bitung Timur, melalui mekanisme door to door. Langkah tersebut menjadi bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat penerima manfaat dapat menerima langsung sertifikat tanpa melalui kuasa.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Octovia Kennedy Wowor mengatakan, saat ini ada 66 bidang tanah yang terdiri 19 bidang aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan 47 lahan milik masyarakat resmi mengantongi sertifikat.

Sedangkan khusus untuk wilayah Kelurahan Bitung Timur ada sebanyak 32 bidang tanah yang akan diserahkan secara langsung Pemerintah Kota Bitung.

15 bidang sisanya, milik warga yang tersebar di wilayah Kota Bitung lainnya, total pengajuan kepemilikan sertipikat yang masuk sebanyak 150 permohonan, Sementara bidang-bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian,” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Kelurahan Bitung Timur yang telah bekerja sama dalam proses penyelesaian program tersebut hingga sertifikat dapat diserahkan langsung kepada masyarakat.

Terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Maesa, khususnya Lurah Bitung Timur yang sudah bekerja sama sampai dengan saat ini, sehingga kita bisa menyelesaikan dan masyarakat penerima manfaat dari program PTSL bisa menerima langsung sertifikatnya,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kota Bitung menargetkan proses sertifikasi terhadap 150 bidang aset Pemkot tersebut dapat diselesaikan hingga Oktober 2026.

Selain itu, pihak Kantor Pertanahan juga membuka ruang bagi Pemerintah Kota Bitung untuk mengajukan kembali bidang-bidang aset daerah yang belum bersertifikat dan memenuhi kelengkapan administrasi serta status clear and clean.

Sementara itu, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penyerahan sertifikat secara door to door.

Atas nama Pemerintah Kota Bitung, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung dan seluruh jajaran yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan penyerahan sertipikat secara door to door seperti yang kita laksanakan hari ini,” kata Hengky.

Menurutnya, sinergi Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menghimbau kepada masyarakat penerima sertifikat, agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak.

Kalau sudah mendapatkan sertifikat, tolong jangan dijual. Jika hendak dijadikan agunan, penggunaannya diarahkan untuk kegiatan produktif atau pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif. ” tutup Hengky Honandar.

Dengan demikian, sertifikat yang diterima bukan sekadar dokumen kepemilikan tanah, tetapi diharapkan menjadi aset yang dapat memperkuat kesejahteraan dan perekonomian keluarga.

Penyerahan sertifikat dalam momentum HANTARU ke-66 ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki warga.

Pemerintah Kota Bitung juga terus mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan layanan pertnahan sesuai ketentuan yang berlaku. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *