RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi milik masyarakat yang memahami hukum atau memiliki kemampuan ekonomi.
Pemerintah Kota Bitung mendorong hadirnya paralegal hingga tingkat kelurahan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menemukan jalur penyelesaian yang tepat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE., saat membuka secara resmi Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026, yang digelar bersama Yayasan Cakra Proletarial Bitung Indonesia dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, bertempat di lantai IV Kantor Walikota Bitung, Jumat (25/9/2026).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Hengky Honandar mengatakan, keberadaan Paralegal sangat penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan keadilan hukum dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari masalah keluarga, pertanahan, administrasi kependudukan, pidana, perdata hingga persoalan sosial lainnya.
Atas nama Pemerintah Kota Bitung, disampaikan apresiasi kepada Yayasan Cakra Proletarial Bitung Indonesia yang telah mengambil bagian dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang terus memberikan dukungan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas paralegal”, ujar Hengky Honandar.
Paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat mengenali persoalan hukumnya, memberikan informasi hukum awal, mengarahkan warga kepada lembaga yang tepat serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemberi bantuan hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Pelatihan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya Pemkot Bitung membangun pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, termasuk melalui visi pembangunan dari kelurahan untuk pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Para peserta yang berasal dari berbagai kelurahan di kota Bitung diharapkan tidak berhenti pada pelatihan semata. Setelah memperoleh pembekalan, mereka diharapkan dapat kembali ke lingkungan masing-masing dan membantu masyarakat memperoleh informasi serta akses terhadap layanan hukum.
Selain memberikan informasi dan konsultasi awal, paralegal juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila memungkinkan, serta menghubungkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dengan lembaga bantuan hukum yang kompeten.
Semoga lahir paralegal-paralegal Kota Bitung yang berintegritas, berkompeten, humanis, dan benar-benar hadir untuk membantu masyarakat,”ungkap Hengky Honandar.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menegaskan bahwa akses terhadap keadilan membutuhkan sinergi banyak pihak. Pemerintah, Kementerian Hukum, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran masing-masing.
Karena itu, pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah untuk membangun masyarakat Kota Bitung yang semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta lebih mudah memperoleh akses terhadap keadilan.
Kepada seluruh peserta, Wali Kota juga mengingatkan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat kapasitas sebagai paralegal.
Dari kelurahan, persoalan hukum diharapkan dapat dikenali lebih awal. Dari paralegal, warga mendapatkan arah untuk mengambil langkah yang tepat. Dan dari sinergi seluruh pihak, akses keadilan di Kota Bitung diharapkan semakin dekat dengan masyarakat”, pungkas Hengky Honandar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Forsman Dandel, S.Sos., MAP., Kadiv Peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum kantor wilayah Kementerian Hukum Sulut, Apri Listiyanto, SH., Direktur Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Ticoalu SH., bersama para pengurus, Ketua Panitia penyelenggara, serta seluruh peserta pelatihan. (fik)














