RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut). Menyambut Hari Raya Natal 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Kejutan Natal 2026, yang mulai berlaku Senin (2/11/2026).
Program yang digagas Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Wakil Gubernur Dr J Victor Mailangkay SH MH ini menawarkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, penghapusan denda, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, mengajak masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Kota Bitung, untuk memanfaatkan program tersebut guna menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Menurut Theo, masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan tunggakan PKB melalui seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sementara, fasilitas pembebasan denda dan diskon PKB diberikan secara otomatis melalui seluruh unit layanan maupun kanal pembayaran online SAMSAT.
Dalam program Kejutan Natal ini, terdapat beberapa skema keringanan yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan,” ujarnya
Theo juga berharap berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Theo juga menambahkan, program Kejutan Natal 2026 berlangsung mulai 2 November hingga 30 November 2026.
Berikut skema keringanan dalam program Kejutan Natal 2026:
1. Pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah.
2. Pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
3. Pembebasan 100 persen denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat, melalui kolaborasi dengan PT Jasa Raharja.
4. Diskon 25 persen pokok BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.
5. Tambahan diskon PKB sebesar 5–10 persen bagi kendaraan yang belum melewati jatuh tempo, hingga sembilan bulan sebelum jatuh tempo.
Selain program Kejutan Natal, masyarakat juga dapat menikmati sejumlah keringanan pajak yang berlaku sepanjang tahun 2026, yakni:
1. Diskon PKB sebesar 25 persen untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025, seiring diberlakukannya Opsen PKB atau ekuivalen dengan pokok pajak sebelum penerapan Opsen PKB.
2. Pembebasan tarif PKB progresif.
3. Pembebasan 100 persen pokok dan denda PKB bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Sulawesi Utara.
Melalui program ini, Pemprov Sulut berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. (f**)















