Rakyatsulutonline.com, Manado – Soal adanya aksi protes segelintir oknum, terkait langkah pemagaran lahan di Desa Sea Jaga VII, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, oleh pihak PT Buana Propertindo Utama bersama Jimmy Widjaya, selaku pemilik lahan yang tertera dalam surat sertifikat kepemilikan lahan, ditanggapi dingin pihak perusahaan.
Menyangkut hal ini, pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan pemagaran dilakukan di atas lahan milik sah PT Buana Propertindo Utama, dan itu berdasarkan dokumen kepemilikan dan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Pemagaran dilakukan semata-mata untuk menandai batas lahan perusahaan yang sudah bersertifikat. Tidak ada niat untuk mengambil atau menguasai lahan masyarakat,” urai Kepala Cabang Perusahan PT Buana Propertindo Utama Man Tojo Rambitan, Sabtu (11/10/2025).

Untuk itu, pihak perusahaan menyayangkan, adanya aksi-aksi yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sekitar. “Kami menghormati hak masyarakat, dan dalam setiap kegiatan selalu berupaya menjaga komunikasi dengan pemerintah desa maupun warga. Prinsip kami adalah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, perusahaan meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari BPN Minahasa, guna memastikan batas dan status kepemilikan lahan secara hukum.
PT Buana Propertindo Utama juga mengajak media untuk mengedepankan prinsip berimbang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan berharap klarifikasi ini dapat dimuat sebagai bentuk hak jawab kami agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan benar,” pungkas Rambitan.
Menyangkut adanya aksi yang dilakukan dan menuding pihak perusahaan melanggar hukum, kiranya kita semua wajib bersabar sampai proses yang tengah berjalan di pengadilan selesai.(*mis/adm)