Maret 22, 2025
Bolmong Raya Hukrim

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Sampai Hamil, Ortu Korban Melapor ke Polres Kotamobagu

RSOL, RAKYAT SULUT online.com — Polres Kotamobagu resmi menerima laporan dari orang tua korban dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Selasa 11 Februai 2025.

Surat Tanda Laporan Polisi resmi diterima dengan Nomor STTLP/B/57a/2025/SPKT/RES-KTG/SULUT.

Kronologi kejadian sesuai laporan polisi pada hari jumat tanggal 20 November 20204 sekitar pukul 13.00 Wita, telah terjadi tidak pidana persetubuhan anak dibawah umur bertempat di salah satu Kelurahan Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga dilakukan oleh terlapor laki-laki inisial WAS terhadap korban perempuan katakanlah Bunga.

banner

Menurut penuturan korban terhadap pelapor (ayah korban) bahwa korban telah disetubuhi layaknya suami istri oleh terlapor sebanyak 3 kali selang Bulan November sampai dengan Bulan Januari 2025. Akibat peristiwa tersebut korban hamil (mengandung) anak dari hasil persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Atas kejadian itu ayah korban korban berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut, bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak kandungnya.
“Saya hanya minta kepada pihak Polres Kotamobagu segera menindak pelaku,” harapnya singkat. (nox)

 

Postingan Lainnya

Gara-gara Perjalanan Kumtua Keluar Daerah, Eks Kadis PMD Minahasa Diperiksa Unit Tipikor Polres

admin-rsoldotcom

Eks Bendahara Diknas Minahasa, Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Guru

admin-rsoldotcom

Resmi Nahkodai GP Ansor Kotamobagu, Refly Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Daerah

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar