Polemik Relokasi Panang Memanas, Dugaan Belum Kantongi AMDAL Disorot

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM – Rencana relokasi ratusan warga Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), oleh perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA), memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Rencana tersebut menuai sorotan karena dinilai bergulir di tengah dugaan, bahwa perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagian warga menilai pembahasan relokasi dilakukan terlalu dini dan berpotensi memicu keresahan. Pasalnya, selama ini, banyak masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tradisional, untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Perwakilan warga Dusun V Panang, Andi Riady, mengatakan AMDAL merupakan instrumen hukum yang penting untuk mengukur dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari suatu kegiatan pertambangan.

“Kalau memang AMDAL sudah ada, kapan dan di mana sosialisasinya dilakukan? Siapa saja yang hadir? Masyarakat membutuhkan pembuktian. Kami ingin kepastian hukum dan transparansi. Relokasi bukan sekadar memindahkan rumah, tetapi menyangkut ruang hidup dan masa depan masyarakat,” kata Andi.

Menurutnya, pembahasan relokasi seharusnya tidak dilanjutkan sebelum seluruh dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.
Ia juga mengingatkan, apabila relokasi dilakukan ketika legalitas perusahaan masih dipersoalkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial.

Andi mengemukakan sejumlah alasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, di antaranya kejelasan legalitas izin, dasar hukum pemberian kompensasi dan relokasi, perlindungan terhadap mata pencaharian warga, potensi konflik sosial, hingga pentingnya transparansi dalam proses perizinan.

Sementara itu, Humas PT Arafura Surya Alam, Reginal Pontoh, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami berbagai perhatian dan pandangan masyarakat terkait rencana relokasi yang sedang disiapkan. PT ASA berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada dokumen AMDAL yang masih berlaku serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Reginal menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi di Kantor Bupati Boltim pada 28 Juli 2026, perusahaan merencanakan penyediaan satu unit rumah bagi setiap kepala keluarga yang direlokasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, PT ASA juga menyiapkan program “1 KK 1 Manfaat”, berupa kesempatan bekerja serta program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi warga.

“Melalui program tersebut, PT ASA berharap proses relokasi dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Kami juga menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat dan tetap membuka ruang komunikasi serta mengedepankan musyawarah,” tutup Reginal (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *