RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU — Polemik penataan kembali median jalan di kawasan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu, khususnya terkait penebangan sejumlah pohon yang dinilai masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menegaskan bahwa median jalan Paloko Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH dalam dokumen RTRW Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, kawasan median jalan tersebut dalam pola ruang RTRW tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas sekitar 2.615 meter persegi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas sekitar 1.739 meter persegi.
“Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ujar Erwin, Kamis (17/9/2026).
Erwin mengungkapkan, Pemkot Kotamobagu sebenarnya pernah mengusulkan agar median jalan Paloko Kinalang ditetapkan sebagai kawasan RTH dalam proses revisi RTRW. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luasannya dinilai belum memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, S.T., M.E., menjelaskan bahwa penataan tanaman pada median jalan juga memiliki ketentuan teknis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, tanaman yang ditempatkan pada median jalan diarahkan berupa perdu, semak, dan tanaman berbunga.
“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan serta kenyamanan,” kata Claudy.
Menurutnya, tanaman yang nantinya dipilih harus memenuhi sejumlah kriteria teknis. Di antaranya memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang rendah, tidak terlalu menjuntai hingga menghalangi pandangan pengendara, tidak terlalu rimbun, serta tidak berukuran terlalu besar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tumbang.
Pemkot Kotamobagu menegaskan, penataan median Paloko Kinalang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, teknis jalan, keselamatan, estetika, dan kenyamanan pengguna jalan. (***)














