RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Barang bukti hasil kejahatan tak lagi memiliki tempat untuk kembali beredar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bitung, Selasa (22/9/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda serta aparat penegak hukum di Kota Bitung.
Beragam barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari sabu, obat-obatan keras, hingga puluhan senjata tajam (sajam) yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widahantono, SH, MH, menegaskan pemusnahan tersebut bukan sekadar tahapan akhir setelah proses hukum selesai. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik,” ujar Erwin dalam sambutannya.
Menurutnya, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti setelah pelaku mendapatkan putusan hukum.
Kejaksaan juga memastikan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dituntaskan sesuai prosedur.
Terlebih, barang bukti berupa narkotika, obat keras, dan senjata tajam memiliki potensi membahayakan masyarakat apabila kembali beredar.
Erwin secara khusus menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebelumnya dilaporkan terdapat dua perkara narkotika dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bersih 0,16 gram dan 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara kesehatan, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam hingga pembunuhan.
Kajari Bitung menilai penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara seluruh aparat penegak hukum dan unsur Forkopimda untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta insan pers atas sinergi yang telah terjalin.
Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda Kota Bitung,” katanya.
Diakhir sambutannya, Kajari Bitung Erwin Widahantono mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif dan taat hukum.
Dari data yang ditampilkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum. Dari total 39 perkara, terdapat 2 perkara narkotika, 7 perkara kesehatan, 6 perkara penganiayaan, 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 2 perkara perlindungan anak, 2 perkara pencurian, 1 perkara konservasi sumber daya alam dan 1 perkara pembunuhan.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum di Kota Bitung terus dikawal hingga tahap akhir.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, SH, MH., Asisten I Pemkot Bitung Forsman Dandel, S.Sos., MAP., Wakapolres Bitung Kompol Bartholomeus Junov Dambe
SH., Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, SH, MH., Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., SH., serta perwakilan Kodim 1310 Bitung dan jajaran Kejari Bitung. (fik)














