RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua warga Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, berinisial MR dan AH, pada Minggu (27/9/2026).
Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian, untuk mengungkap perkara, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, Polres Kotamobagu juga memperkuat pengamanan di wilayah yang menjadi perhatian. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai disiagakan pada Minggu malam guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E., yang mengomandoi personel ton siaga di lapangan.
Kehadiran personel gabungan tersebut merupakan langkah preventif, untuk memastikan situasi tetap aman, sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
Sementara itu, MR dan AH telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat, agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Setiap persoalan hukum hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum, untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons cepat, pengamanan di lapangan dan proses penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (***)














