Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan, Polres Bitung Tak Beri Ruang Bagi Peredaran Narkoba

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG — Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kota Bitung. Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berujung pada diamankannya dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bitung.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38) warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang diinformasikan diduga membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan wilayah sekitarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke lokasi yang dimaksud. Tim Opsnal bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut di kawasan depan SPBU Tangkoko.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan dan mengamankan tujuh paket yang diduga sabu, satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas Eiger warna hitam. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.

Keterangan awal dari kedua terduga juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satu terduga juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan serta akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Pihak Polres Bitung juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., MH., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dr. Jefry Duabay.

Kasat Res Narkoba menambahkan, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bitung tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan, saat ini kedua terduga bersama barang bukti, dan saksi-saksi telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik akan melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi, sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui langkah penindakan yang disertai edukasi dan pencegahan, Polres Bitung terus berkomitmen menghadirkan Polri yang responsif, profesional dan humanis, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *