Timpora Perketat Pengawasan WNA di Kotamobagu, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Kompromi

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Kotamobagu kini mendapat pengawasan lebih ketat. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi aturan keimigrasian dan hukum yang berlaku.

Penguatan pengawasan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora tingkat Kota Kotamobagu yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (7/10/2026).

Rakor menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi antarinstansi dalam memantau keberadaan serta aktivitas orang asing. Pengawasan tidak hanya menyasar administrasi keimigrasian, tetapi juga tempat tinggal, aktivitas, tujuan keberadaan hingga potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu agenda utama adalah menyinkronkan data secara real-time mengenai keberadaan WNA. Timpora juga membahas langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran, seperti tinggal melebihi batas waktu (overstay), bekerja tanpa izin tinggal yang sah, maupun penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Ferdinan Bidjang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oskar Maitimu, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kehadiran WNA untuk kepentingan yang sah.

Menurut Oscar, keberadaan WNA dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, pariwisata maupun pertukaran pendidikan. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti memberikan ruang bagi pelanggaran aturan.

“Kita sangat terbuka terhadap kehadiran WNA untuk keperluan pariwisata, investasi, maupun pendidikan. Namun, kita tidak boleh dan tidak akan kompromi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, terutama yang bekerja secara ilegal, menyalahgunakan visa, atau mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegas Oscar.

Ia menekankan, sinergitas antarinstansi dalam Timpora harus terus diperkuat dan tidak berhenti pada forum koordinasi semata, tetapi diwujudkan melalui pengawasan dan operasi di lapangan.

“Sinergitas antar lembaga dalam Timpora harus terus diperkuat dan diimplementasikan dalam operasi lapangan,” tambahnya.

Pertukaran data dan informasi antaranggota Timpora menjadi salah satu langkah penting agar setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Pengawasan juga akan dilakukan secara berkelanjutan mengingat mobilitas WNA dapat berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pekerjaan, investasi, pariwisata hingga kegiatan sosial dan ekonomi.

Melalui rakor tersebut, sinergitas lintas instansi diharapkan semakin solid sehingga pengawasan terhadap orang asing di Kotamobagu dapat berjalan lebih efektif. Pada saat yang sama, keberadaan setiap WNA diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam rakor tersebut unsur Pemerintah Kota Kotamobagu yang diwakili Asisten I Sahaya S. Mokoginta bersama sejumlah OPD terkait, perwakilan Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolaang Mongondow, serta Badan Intelijen Negara Daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *