RSOL, Rakyat Sulut–MANADO – Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ikut mengubah wajah kejahatan. Modus semakin canggih, bukti kian kompleks, sementara aparat penegak hukum dituntut mampu membedah perkara secara presisi.
Menghadapi tantangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperkuat kapasitas aparat penegak hukum melalui kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum”, yang digelar di Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Peratin Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.
Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Dalam sambutannya, Feri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan. Setiap kesimpulan harus memiliki pijakan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Feri mengibaratkan audit forensik dalam penegakan hukum seperti pemeriksaan medis di rumah sakit. Seorang dokter tidak dapat menentukan diagnosis hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, tetapi membutuhkan pemeriksaan sampel melalui laboratorium.
“Prinsip yang sama berlaku dalam penegakan hukum. Perkara adalah pasiennya. Data, dokumen, dan fakta lapangan adalah sampel darahnya. Proses audit forensik adalah laboratoriumnya,” ujar Feri.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga tahapan penting dalam proses tersebut. Pertama, factual finding, yakni mengurai fakta dasar mengenai apa yang terjadi, kapan, siapa yang terlibat dan di mana peristiwa berlangsung berdasarkan bukti autentik.
Kedua, mengkaji modus operandi dan dampak dengan menelusuri bagaimana suatu perbuatan dilakukan, termasuk memetakan aliran dana serta menghitung secara akurat potensi kerugian negara.
Ketiga, kajian yuridis, yaitu menghubungkan fakta yang ditemukan dengan unsur-unsur hukum yang relevan sekaligus menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan maupun niat jahat (mens rea).
Dari rangkaian tersebut, lanjut Feri, aparat penegak hukum dapat memperoleh semacam “diagnosis hukum” untuk menentukan secara tepat ranah penyelesaian suatu persoalan.
Sebuah persoalan, misalnya, dapat masuk kategori maladministrasi yang penyelesaiannya berada pada ranah pembinaan aparatur. Persoalan lainnya dapat merupakan perkara perdata apabila berkaitan dengan wanprestasi, atau menjadi perkara pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan dalam menarik kesimpulan hukum, terutama ketika aparat berhadapan dengan perkara yang melibatkan transaksi kompleks, dokumen digital, aliran dana hingga pola kejahatan kerah putih.
“Kesimpulannya, audit bukan instrumen untuk menghakimi. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran terang-benderang berbasis fakta, agar hukum dapat ditegakkan secara tepat, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, para narasumber turut memperluas perspektif mengenai perkembangan hukum di tengah perubahan sosial dan teknologi. Konsep law as a tool of social engineering yang dikembangkan Roscoe Pound serta gagasan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo menjadi bagian dari diskursus dalam kegiatan tersebut.
Paradigma tersebut menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada penerapan norma secara tekstual. Hukum juga dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan menghadirkan keadilan substantif.
Terlebih di era kecerdasan buatan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memahami norma hukum. Kemampuan membaca teknologi, pola kejahatan baru, serta karakteristik bukti digital menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Melalui upgrading dan coaching clinic ini, Kejati Sulut mendorong jajaran penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta mengedepankan penanganan perkara yang objektif, profesional dan berbasis bukti.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih presisi, responsif dan berkeadilan di tengah semakin kompleksnya tantangan era digital. (***)














