RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU– Polemik dugaan utang-piutang Rp10 miliar yang disebut berkaitan dengan pembiayaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako). Kotamobagu 2024 memasuki babak baru. Dokumen internal DPP PDI Perjuangan mengungkap bahwa Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dan Nayodo Koerniawan, S.H., telah direkomendasikan untuk bersama-sama bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut.
Rekomendasi tertanggal 17 November 2025 itu diterbitkan setelah Komite Etik dan Disiplin Partai melakukan tiga kali klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasilnya, penggalangan dana Rp10 miliar disebut bermula dari inisiatif Nayodo, namun dilakukan atas sepengetahuan dan jaminan Yasti.
Fakta tersebut sekaligus membuka dimensi baru perkara yang kini bergulir di Polda Sulawesi Utara. Sebab, jauh sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, persoalan pengembalian dana kepada Sandy Sumendap ternyata telah menjadi perhatian internal partai berlambang banteng moncong putih itu.
Nayodo sendiri membenarkan adanya rekomendasi tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya, belum lama ini.
“Iya, DPP PDIP sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada beberapa waktu lalu terkait utang-piutang ini,” ungkap Nayodo.
Namun, penyelesaian sebagaimana direkomendasikan DPP PDIP rupanya belum berujung pada pengembalian dana. Sandy Sumendap selaku pihak yang menyerahkan uang akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Sulut.
Perkara ini kemudian mengalami perkembangan signifikan. Pada 5 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Nayodo Koerniawan (NK) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Nama Yasti kini ikut menjadi sorotan menyusul terungkapnya,rekomendasi DPP PDIP yang menyebut dirinya, mengetahui sekaligus menjamin penggalangan dana tersebut.
Meski demikian, tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam rekomendasi internal partai tidak serta-merta membuktikan, adanya keterlibatan pidana. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Hingga Minggu (11/10/2026), berdasarkan informasi yang disampaikan, status hukum Yasti masih berada dalam proses pendalaman penyidik dan belum disebut sebagai tersangka.
Terungkapnya dokumen DPP PDIP tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi partai, terutama terkait realisasi pengembalian dana Rp10 miliar kepada pelapor.
Di tengah bergulirnya penyidikan, publik menanti kejelasan penyelesaian kewajiban yang telah direkomendasikan DPP PDIP, sekaligus transparansi aparat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan politik pihak-pihak yang terkait. (***)














