Pusaran Bisnis Ilegal Kian Beringas, Bahan Bakar Solar di SPBU Tateli Diduga Jadi Sasaran

Wakil Rakyat Diminta Gelar RDP Bersama APH dan Pertamina

banner 120x600

RAKYATSULUT, MINAHASA — Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencuat.

Kali ini, dugaan praktik penyaluran solar yang tidak sesuai peruntukan di SPBU 74.593.21 Tateli, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan setelah seorang sopir mengaku mendapati adanya perbedaan perlakuan saat pengisian BBM.

Seorang sopir lintas provinsi berinisial Kris (nama samaran) mengungkapkan kekecewaannya setelah mengantre sejak pukul 02.00 WITA.

Menurutnya, saat tiba giliran, petugas menyampaikan bahwa solar telah habis.

Namun, pada waktu yang sama, sebuah mobil Isuzu Panther berwarna hitam justru disebut tetap mendapatkan pengisian hingga 154 liter.

“Saya sudah mengantre dari jam 2 dini hari, begitu giliran saya malah dibilang habis. Tapi di saat yang sama, mobil itu (Panther hitam, red.) dibiarkan maju dan mengisi sampai 154 liter. Ini kan sangat jelas ada permainan!” ungkap Kris, Rabu (14/10/2026) malam.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan dan pengawasan penyaluran solar di SPBU yang masih masuk wilayah hukum Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasatreskrim Kompol Elwin Kristianto meminta agar persoalan keberadaan gudang penampungan tersebut dikonfirmasi kepada jajaran Polres Minut.

“Selamat siang. Terima kasih infonya. Berkenan bisa konfirmasi ke Polres Minut, karena masuk wilayah Minut, Pak,” tulisnya pada Jumat (2/10/2026).

Namun, dugaan adanya perlakuan khusus maupun keterlibatan pihak tertentu masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Dugaan Keterkaitan dengan Sindikat Mafia Solar:

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan Panther hitam bernomor polisi DB 8559 AI tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang disebut-sebut berada dalam pusaran bisnis solar ilegal di Sulawesi Utara.

Nama CK alias Cale turut disebut dalam informasi yang beredar. Sosok tersebut diduga memiliki jaringan bisnis solar di kawasan Jalan Ring Road, Kota Manado.

Selain itu, muncul pula inisial RS yang disebut-sebut sebagai nama baru dalam kelompok tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterkaitan individu maupun kendaraan dengan jaringan penyelewengan solar ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.

Sopir lainnya mempertanyakan kapasitas tangki kendaraan yang disebut mengisi hingga 154 liter, sekaligus menyoroti pengawasan terhadap SPBU Tateli.

“Informasinya ada nama baru berinisial RS dan masih kelompok CK. Yang menjadi pertanyaan mendasar, kapasitas tangki mobil itu (Panther hitam, red.) dengan nomor polisi DB 8559 AI. SPBU ini (Tateli, red.) tidak kapok, kemarin sempat kena sanksi. Baiknya disegel saja sekalian, Pak,” cetus sopir tersebut.

Pernyataan itu merupakan keluhan warga yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual, termasuk pengecekan catatan transaksi pengisian, kapasitas tangki kendaraan, serta kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM.

Wakil Rakyat Didesak Turun Tangan:

Berulangnya keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar mendorong munculnya desakan agar wakil rakyat tidak tinggal diam. DPRD, khususnya pihak yang membidangi energi dan distribusi kebutuhan publik, diminta memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Pertamina, pengelola SPBU, serta instansi pengawas terkait.

RDP dinilai penting untuk membuka persoalan secara transparan, mulai dari ketersediaan stok, mekanisme antrean, pencatatan transaksi, hingga dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah se suai peraturan yang berlaku. Di sisi lain, pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif agar tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi atau tudingan yang belum terverifikasi.

Kelangkaan solar bukan sekadar persoalan antrean panjang. Bagi sopir lintas provinsi, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada BBM jenis ini, keterlambatan memperoleh bahan bakar dapat berdampak pada waktu perjalanan, biaya operasional, hingga aktivitas ekonomi.

Karena itu, pengawasan distribusi solar perlu dilakukan secara konsisten agar BBM yang tersedia benar-benar dapat diakses oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Aktivitas Ilegal:

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, sikap tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas ilegal di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, melalui Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

“Seperti perintah pimpinan, tidak ada ruang aktivitas ilegal di Sulawesi Utara. Jika menemukan, langsung laporkan dan pasti akan ditindak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM. Meski demikian, penerapannya terhadap kasus di SPBU Tateli tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Rantai Distribusi Solar Perlu Dibuka secara Transparan:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan disebut menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan distribusi maupun pengangkutan BBM mendapatkan penunjukan langsung dari pertamina antara lain:

Jobroindo, Saferindo, Tiga Berlian Asiana, Yosadasha, Berkat Rehobot, dan Shasolo. Sementara itu, PT BAE (Berlian Asia Energi) disebut berkaitan dengan PT Elnusa, sedangkan Tiga Putri Matuari disebut berkaitan dengan Patra Niaga.

Adapun sejumlah perusahaan yang disebut bergerak sebagai transportir antara lain Vantika Minsel Jaya, JEVA Kurnia Abadi, Marmero, dan Sintuwu Mega Lestari.

Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Berujung Tanpa Kepastian:

Kasus dugaan pengisian solar sebanyak 154 liter di SPBU Tateli kini menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai ketersediaan BBM, keadilan dalam pelayanan, serta pengawasan terhadap setiap dugaan penyimpangan.

DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI diharapkan dapat mengambil peran melalui RDP, sementara Pertamina dan instansi terkait diminta melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran di SPBU yang disorot.

Aparat penegak hukum pun diharapkan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penelusuran yang tuntas, antrean panjang dan kelangkaan solar akan terus menjadi beban bagi masyarakat yang justru membutuhkan BBM untuk bekerja dan menggerakkan roda perekonomian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *