Dugaan Berselimut Seragam, PT.Wayamato Jobubu Makmur Bebas Berdansa Kuasai Pasar Solar

banner 120x600

Rakyatsulut, Manado– Tabuh genderang perang melawan aktivitas solar ilegal di Kota Bitung kembali mencuat.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang telah lama rehat itu dikabarkan kembali menjalankan bisnis solar s Kelurahan manembo-nembo atas Kecamatan Matuari tepatnya berada di Kampung Philipina Kota Bitung dengan menggandeng RM alias Rusli atau yang akrab disapa Party.

“Kami masyarakat sudah lelah, pasca penertiban belum lama ini aktivitas serupa kembali nampak didepan mata. Kami curiga ada oknum berlindung dibalik seragam, Semoga pimpinannya bisa mendengar keluhan masyarakat,” ungkap salah seorang sopir lintas provinsi saat mengantri pada Minggu (13/9/2026) kemarin.

Awak mediapun mulai menelusuri informasi yang beredar berdasarkan salah satu dugaan penyebab kelangkaan dan pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Bitung.

“RM alias Party bagian marketingnya dibantu IR alias Icat berlindung dibawah bendera PT Wayamato Jobubu Makmur. Dibelakangnya Abang Jhon Puma Dada,” beber sumber terpercaya media ini.

Perlu diketahui, penimbunan BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk menyalurkan solar, diperlukan izin usaha niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dengan jenis kegiatan niaga umum BBM. Selain itu, juga diperlukan perizinan berusaha berbasis risiko berupa nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

Kegiatan tersebut tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha, maka dapat menggunakan KBLI 46610 yaitu bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk YBDI.

“Terimakasih atas infonya, kami tidak segan segan untuk menindak jika terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Dirkrimsus Kombespol FX Winardi saat ditemui beberapa pekan yang lalu. (Rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *