Belum Sempat Beraksi, Terduga Pembawa Panah Wayer Keburu Diamankan URC Resmob di Kombos Pasar Tua

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com,BITUNG – Langkah cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung menggagalkan potensi gangguan kamtibmas di kawasan Kompleks Kombos/Pasar Tua. Seorang pria yang diduga membawa panah wayer beserta pelontarnya diamankan polisi saat patroli dini hari.

Pengamanan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, personel URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka, tengah melakukan patroli jalan kaki menyisir lorong-lorong di kawasan Kompleks Kombos, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim URC Resmob melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Kompleks Kombos/Pasar Tua sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Di tengah patroli, personel mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan benda yang diduga merupakan panah wayer serta alat pelontarnya.

Dari pemeriksaan terduga berinisial AL (26) terhadap sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa terduga, petugas menemukan 9 buah mata panah wayer dan 1 buah pelontar panah wayer.

Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bitung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang-barang tersebut diakui merupakan milik yang bersangkutan.

Terduga selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Kami akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli dan respons cepat personel di wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian, khususnya pada waktu dan lokasi yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.

Menurutnya, keberadaan senjata atau benda yang berpotensi digunakan untuk melukai orang lain harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membawa, menyimpan, maupun menggunakan benda-benda berbahaya yang dapat memicu terjadinya tindak pidana ataupun membahayakan keselamatan orang lain.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Polres Bitung juga mengingatkan bahwa tindakan kepolisian terhadap setiap orang tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap terduga, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik guna mendalami kepemilikan, tujuan membawa barang tersebut, serta kemungkinan, keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.

Saat ini, terduga bersama barang bukti telah diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah preventif, patroli, respons cepat terhadap setiap informasi, serta penegakan hukum yang profesional, proporsional dan tetap mengedepankan prinsip presisi, humanis dan berkeadilan.

Gerak cepat personel URC Resmob ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan.

Patroli rutin dan responsif terus dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya kelompok atau tempat yang rawan terjadi gangguan kamtibmas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif kepolisian untuk mencegah penggunaan senjata berbahaya seperti panah wayer yang dapat memicu tindak kekerasan maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *