Penambang Manual Kotabunan Bersatu Dapat Angin Segar, Sehan Landjar Dukung Langkah Bupati Oskar

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM — Langkah Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang manual mendapat dukungan dari Sehan Landjar.

Sehan menilai upaya Pemkab Boltim memperjuangkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Asafura Surya Alam (ASA) merupakan langkah yang tepat jika ditujukan untuk membuka ruang usaha bagi masyarakat.

“Langkah yang tepat. Kepala daerah berhak untuk membatasi areal izin usaha pertambangan untuk kepentingan masyarakat. Dari besaran areal lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan, tidak semuanya akan mereka kelola,” ujar Sehan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, apabila terdapat bagian wilayah dalam WIUP yang tidak dikelola pemegang izin, pemerintah daerah dapat memperjuangkan penciutan wilayah tersebut kepada kementerian terkait dan perusahaan pemegang izin.

“Maka pada areal yang tidak dikelola oleh pihak perusahaan, itu dapat diajukan oleh Bupati kepada kementerian terkait serta perusahaan pemegang izin untuk diciutkan dan dikelola oleh masyarakat,” katanya.

Sehan menegaskan, dukungannya berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, khususnya warga di wilayah Kotabunan Bersatu yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan manual.

“Sekali lagi saya sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Bupati berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, terutama di Kotabunan Bersatu,” tegasnya.

Bagi masyarakat penambang manual, persoalan WIUP bukan hanya menyangkut lahan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan ekonomi keluarga, lapangan pekerjaan dan sumber penghidupan.

Karena itu, masyarakat berharap wilayah yang tidak dikelola pemegang izin dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga aktivitas pertambangan masyarakat memiliki ruang legal sekaligus kepastian hukum.

Namun, proses tersebut tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemegang izin serta harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aspek lingkungan.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses perjuangan penciutan WIUP PT ASA. Bagi penambang manual di Kotabunan Bersatu, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar wilayah tambang—tetapi juga masa depan penghidupan mereka. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *