RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU — Konflik agraria di Lokasi Panang, Dusun V, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) turun langsung ke lokasi, Kamis (24/9/2026), untuk menyatakan dukungan terhadap masyarakat adat dan penambang tradisional yang tengah berseteru dengan PT Arafura Surya Alam (ASA).
Ketua Umum LBI, Dolfie Paat Manoppo, menegaskan pihaknya siap mengawal masyarakat Kotabunan dalam mempertahankan hak atas wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Saya sebagai Ketua Umum LBI akan support dan mengawal terus pertambangan tradisional yang ada di Lokasi Panang. Ini adalah hak mutlak masyarakat Kotabunan yang harus dilindungi,” tegas Dolfie saat berada di Lokasi Panang.
Menurut Dolfie, kehadiran LBI merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LBI Wilayah Jakarta, Andi Ladu Manoppo, menyoroti status historis Lokasi Panang. Ia menyebut kawasan tersebut merupakan bekas eks swapraja yang menurutnya memiliki status sebagai tanah adat.
“LBI akan mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat Desa Kotabunan. Kami tidak akan membiarkan perusahaan seperti PT ASA merampas hak dan sumber penghidupan warga,” ungkap Andi.
Dukungan LBI mendapat sambutan dari Tokoh Pemuda Desa Kotabunan, Bayu Damopolii Manoppo. Ia menyatakan masyarakat tetap akan mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas Lokasi Panang.
“Saya dan masyarakat Desa Kotabunan akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat di Lokasi Panang ini. Ini demi kesejahteraan dan masa depan warga,” tegas Bayu.
Kehadiran LBI di Lokasi Panang kini menambah suara dalam polemik antara masyarakat dan PT ASA. Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan status lahan, hak masyarakat serta aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan sesuai ketentuan. (***)














