RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021.
Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu, S.H. Bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial CM dan AK. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, setelah proses penyidikan perkara, dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada KPU Boltim dinyatakan memasuki tahap penuntutan.
“Selain itu, tersangka CM ditahan untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu,”katanya
Lanjutnya, hal serupa diberlakukan terhadap tersangka AK. Ia juga menjalani penahanan selama 20 hari, di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, terhitung sejak 30 September sampai 19 Oktober 2026.
“Untuk itu, dalam perkara tersebut, Kejari Kotamobagu menyebut, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.305.136,”tandasnya
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jux)














