RSOL, rakyatsulutonline.com — Diharapkan masyarakat Sulawesi Utara dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, di Manado, Selasa (26/11) malam.
“Masyarakat silakan menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan,” tegas Zulkifli.

Zulkifli membeberkan bentuk pelanggaran pemilihan seperti, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, mengaku dirinya adalah orang lain untuk menggunakan hak pilih di TPS, menghalang halangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, menggagalkan pemungutan suara serta kegiatan kegiatan lainnya yang merupakan tindakan melawan hukum.
“Mari kita sukseskan Pilkada serentak ini. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan. Tentunya, semua dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pesta demokrasi ini,” tegas Densi.(but)
Artikel ini tayang di Rakyat Sulut (Media Cetak/Koran), Halaman 1, edisi Rabu, 27 November 2024 dengan judul “Jangan Gunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali”.