RSOL—Rakyat Sulut, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, melakukan Musyawarah Khusus pembentukan koperasi merah putih Kelurahan Upai dan Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara pada Kamis 8 Mei 2025.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Widarsi Andu, adapun terkait untuk pembentukan, sebagaimana pembentukan koperasi desa merah putih Impres Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
“Kemudian, disusul lagi surat edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis serta pelaksanaan Kooperasi Merah Putih. Kalaupun di Desa ada edaran Menteri Desa, terkait percepatan Kooperasi merah putih. Selain itu, kami juga terus berupaya dengan Kementerian Koperasi terkait dengan hal tersebut,” terang Widarsi.

Lanjutnya, tentunya itu dikembalikan dari kedua desa yakni kelurahan dengan desa tentang kesepakatan seperti apa. Kalaupun, untuk penentuan pengurus. “Itu tidak berasal dari pemerintahan dan desa. Sedangkan untuk pengawas kepala desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kotamobagu Utara Djuanaidi Edo Mopobela mengatakan bahwa agenda tersebut tak lepas untuk memilih dan memimpin agenda sidang yang menghadiri musyawarah koperasi dari bapak dan ibu.
“Untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara (KSB),” kunci Mopobela.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Diskominfo Kotamobagu Fahri Damopolii. Selain itu, hadir juga Camat Kotamobagu Utara Djuanaidi Edo Mopobela. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Widarsi Andu. Setda Kotamobagu, tokoh masyarakat, BPD serta Sangadi Sia dan Lurah Upai. (jux/red)