RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu-Sampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban, pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024. Di Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Senin, (30/6/2025)
Wakil Walikota Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 ini. Kata dia, juga merupakan bentuk nyata dari upaya kita semua, untuk mewujudkan Roda Pemerintahan yang efektif, transparan, Dan Akuntabel.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Lanjutnya Wakil Wali Kota, bahwa pemerintah Kota Kotamobagu senantiasa berkomitmen, untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengupayakan optimalisasi penggunaan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, dimana Opini WTP ini, merupakan Opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut diraih Pemerintah Kota Kotamobagu,”tandasnya
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan, Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, serta para Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, (jux)















