banner 728x250

banner 728x250
Hukrim  

Taring Anak Buah Kapolri Diuji! Marko Sang ‘Legenda Solar’ Kembali Dirikan Kerajaan Hingga Kuasai Pasar Ilegal di Sulut

banner 120x600

Rakyatsulut, Manado— Bisnis dipusaran solar ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) kian tumbuh subur.

Dari hasil penelusuran awak media, nama Marko yang diketahui masih menjalani Proses Pelanggaran UUD MIGAS BBM Bersubsidi di Polda Sulut kembali melebarkan sayapnya.

Kali ini Marko selaku pemodal bernaung dibawah PT.Berkat Trivena Energi menggandeng beberapa nama yang tak asing dipusaran bisnis solar ilegal yakni Daeng Aswar.

“Bak kerajaan, Marko dan Daeng Aswar miliki gudang bayangan hingga kuasai pasar solar ilegal, padahal Marko sedang menjalani Proses Pelanggaran UUD MIGAS BBM Bersubsidi Dipolda Sulut, Kenapa dibiarkan melakukan aksi yang sama, taring anak buah kapolri sedang diuji,” beber sumber pada Jumat (5/9/2025) malam.

Guna memenuhi sejumlah permintaan solar pesanan, Marko menyewa kendaraan dari Kifly dibantu oleh Frenly dan Ucin untuk membeli solar dari para pengepul yang berada di Kota Manado, Bitung hingga Minsel dengan kisaran harga Rp.8.000 hingga Rp.9.000 kemudian dijual kembali dengan harga Industri ke Perusahaan, Tambang, Perkapalan hingga Kebun Binatang yang berada di Kota Bitung.

“Seperti perintah pimpinan, kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas solar ilegal di sulawesi utara,” jelas Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus Kombespol FX Winardi saat ditemui pada beberapa pekan yang lalu.

Adapun kerajaan yang dijadikan lokasi penampungan solar ilegal tersebut antara lain di Kelurahan Paniki Belakang Freshmart, Belakang SMP Katolik Santa Monika (Gudang dibawah kendali Daeng Aswar), Kemudian diarea kawasan polsek Mapanget (Gudang dibawah kendali Daeng Aswar), Ada juga di wilayah Kombos tepatnya dikebun Pisang (Gudang dibawah kendali Marko) dan terakhir di Kapitu Kabupaten Minahasa Selatan yang juga dikendalikan oleh Marko. (Korlip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *