banner 728x250

Peredaran Miras Tak Berizin, Tim Gabungan Sita Ribuan Botol Miras

banner 120x600
banner 468x60

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi besar yang digelar Senin (27/10/2025). Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polres Kotamobagu, Sub Denpom TNI AD Bolmong, dan Dinas Perdagangan.

Salah satu toko yang ikut terjaring diketahui milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDIP.

banner 325x300

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin resmi tidak akan ditoleransi.

“Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami: Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegas Sahaya.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis minuman beralkohol grade A, B, dan C, di antaranya:

Cap Tikus 135 kantong dan setengah tong,

Bir Bintang 1.132 karton,

Valentine 59 karton dan 36 botol,

Captain Morgan 133 botol, serta beberapa merek lain seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.Total penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus.

“Semua barang diamankan di markas Satpol PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait,” jelas Sahaya.

Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga, menyebut operasi ini dilakukan bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014. Kami rutin mengingatkan agar izin usaha diperpanjang,” katanya.

Sementara itu, pemilik toko Titi Jonatan Gumulili mengaku menyadari pentingnya izin usaha.

“Perasaan kami tentu kurang nyaman, tapi peraturan harus ditegakkan. Kami berharap pemerintah membantu dalam proses perizinan,” ujarnya.

Sahaya menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan.

“Target kami, seluruh proses penertiban ini selesai sebelum akhir tahun,” tutupnya. (jux)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *