RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, meninjau langsung barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan operasi gabungan terpadu di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, sebagai tindak lanjut dari operasi yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Wali Kota menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kami bersama tim gabungan melakukan tugas ini sesuai aturan. Setelah diberikan imbauan namun tidak diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap barang sitaan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, memastikan bahwa penindakan dilakukan secara sinergis bersama Pemkot dan TNI.
“Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010. Barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres. (jux)


















