RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah. Hari ini, Penyidik Satpol PP resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP menyebut seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan mendapat pendampingan Korwas PPNS sebelum akhirnya berkas diserahkan ke meja hijau.
Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap pelanggaran Perda, terutama terkait peredaran miras ilegal, dipastikan akan ditindak tanpa pengecualian. (jux)


















