Bitung  

Kajati Sulut Serukan Penguatan Kesadaran Hukum di Desa dan Kelurahan di Bitung 

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melantik dan mengukuhkan kepengurusan DPC ABPEDNAS, DPC Srikandi Jaga Desa dan DPC Aslinmas Kota Bitung.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota, Senin (31/8/2026) turut dihadiri sejumlah tokoh daerah dan pejabat, diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakati) Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., DT. Toembidjo, bersama Pejabat Utama Kejati Sulut, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE., Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., Sekretaris Drs. Jackried Kanselir Maluenseng, M.Sc., Ketua Dewan Penasihat DPC Srikandi Jaga Desa Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh, S.E., Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. Ign Rudy Theno, ST., MT., MAP., Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara Gresty N. M. Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB., Ketua DPD ASLINMAS Sulawesi Utara Brian Janny, S.H., jajaran Forkopimda kota Bitung, Anggota DPRD Kota Bitung, serta seluruh pengurus dan anggota tiga organisasi yang dilantik.

Dalam momentum tersebut, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Penasihat DPD ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa serta Ketua Dewan Pembina DPD ASLINMAS Sulawesi Utara, menyerukan pentingnya penguatan sinergi, fungsi pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah terjadinya berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

Beliau juga menyampaikan, pengukuhan tiga organisasi, yakni ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas di Kota Bitung, merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum.

Jangan sampai hukum itu baru dicari ketika sudah terjadi masalah. Kita harus membangun kesadaran hukum dari awal, melakukan pencegahan dan memastikan masyarakat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Kajati Sulut.

Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan sekaligus menjadi ruang terdekat dengan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilakukan secara bersama-sama dan konstruktif.

Kajati juga mengingatkan agar pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari pencegahan agar setiap program dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jacob Hendrik Pattipeilohy
berharap ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas mampu menjalankan peran secara profesional, membangun komunikasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, serta menjadi mitra dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan hukum yang edukatif dan humanis.

Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat semakin sadar hukum, pemerintahan desa semakin tertib, dan pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *