banner 728x250

Tindak Pelanggar Perda, Aset Daerah Berjalan Tertib dan Adil

banner 120x600
banner 468x60

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi dilakukan setelah Satpol PP menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejari Kotamobagu. Jumat, (21/11/2025)

Kasus ini merupakan tindak lanjut sidang tipiring pada 16 September 2025, di mana sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah tidak memenuhi kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda.

banner 325x300

Salah satu putusan yang dieksekusi yakni terpidana BM, pengguna Ruko F-1 Pasar 23 Maret. Berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, BM diwajibkan membayar denda Rp12 juta atau kurungan 20 hari. BM akhirnya melunasi denda melalui SI-PNBP.

Sementara itu, terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, juga telah melewati batas waktu pembayaran denda Rp20 juta. EJ selanjutnya akan dieksekusi Kejari sesuai amar putusan.

Satpol PP menyebut eksekusi ini sebagai bentuk penegakan hukum yang memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan adil. Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu juga mencatat dampak langsungnya pada peningkatan PAD.

“PAD kita sebelumnya hanya di angka 900-an juta. Tahun 2025 ini sudah tembus lebih dari Rp1 miliar sejak penegakan hukum digencarkan. (jux)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *