Pemangkasan Dana Transfer Daerah Ujian Bagi Pemimpin Berkualitas

Dr. Muharto, S.Pd.I., SE., M.Si (Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu)
banner 120x600

Otonomi Daerah Tidak Menunjang Daya Saing Bangsa

Dari perspektif manajemen, otonomi daerah bukan sekadar desentralisasi. Namun otonomi daerah harus dimaknai sebagai fungsi manajemen negara yang diharapkan dapat men-drive pertumbuhan ekonomi, kemandirian dan daya saing bangsa. Dalam konteks ini, otonomi daerah seharusnya menjadikan daerah semakin competitiveness, sehingga dapat meningkatkan posisi competitiveness bangsa Indonesia relatif dari bangsa lain, khususnya dalam kawasan Asia. Namun sungguh memprihatinkan melihat laporan lembaga dunia, pada tahun 2025 Global Competitivenes Index, Indonesia menempati peringkat 37, Human Development Index peringkat 113, Global Education Index peringkat 105, dan Global Entrepreneur Index peringkat 75 (WEF, 2020, IIMD 2025; WPR 2025; UNDP 2025). Posisi daya saing Indonesia secara global sebelum menerapkan Otonomi daerah masih berada di bawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Setelah 25 tahun otonomi daerah berlangsung Posisi daya saing Indonesia dibandingkan negara tetangga masih sama. Dalam hal ini, otonomi daerah tidak berkontribusi terhadap posisi daya saing bangsa Indonesia di tingkat global.

Otonomi Daerah: Korupsi Meningkat, Gagal Mandiri

Otonomi daerah merupakan tema yang sangat menarik dibahas dalam berbagai forum diskusi dan karenanya tidak pernah ada ujungnya. Sebelumnya, otonomi daerah diharapkan sebagai problem solving atas berbagai kesenjangan yang terjadi di daerah seperti kesenjangan sosial ekonomi, rentang kendali geografis dan administratif melalui Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administratif, dan Desentralisasi Ekonomi. Kini, otonomi daerah sudah berjalan ¼ abat, namun permasalahan-permasalahan yang dialami sebelumnya masih terjadi hingga hari ini justru semakin parah. Di satu sisi masyarakat miskin menjerit dalam ketidakberdayaan dan pada saat yang sama para pejabat daerah memamerkan kemewahan yang diperoleh melalui jalur korupsi, adalah paradoks yang menciptakan banyak pengikut. Sejak tahun 2004 sampai tahun 2025 korupsi kepala daerah sudah mendekati angka 1000, jumlah koruptor semakin besar dan angka kerugian keuangan negara turut membengkak. Otonomi daerah yang dahulu diharapkan sebagai solving atas problem bangsa, kini justru menjadi problem yang mengharapkan solving baru dan bahkan telah mendegradasi integritas bangsa di kanca internasional.

Otonomi daerah gagal dalam menunjang kemandirian daerah. Hasil review menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masuk dalam kategori “Belum Mandiri”. Tahun Anggaran 2018 dan 2019 hanya terdapat satu daerah dengan klasifikasi Sangat Mandiri, yaitu Kabupaten Badung dan tidak terdapat Pemerintah Provinsi yang Sangat Mandiri dengan nilai IKF 0,8347, di atas 0,75. Kabupaten Badung adalah satu satunya daerah yang sangat mandiri melampaui DKI Jakarta. Artinya bahwa belanja daerah Kabupaten Badung 83,47 persen dibiayai oleh PAD sedangkan daerah Provinsi DKI Jakarta 71,07 persen dibiayai oleh PAD. Kabupaten Badung memiliki kemajuan dalam bidang pariwisata, sehingga memberikan kontribusi terhadap PDRB seperti sektor akomodasi dan jasa, real estate, transportasi, restoran dan perhotelan, serta berbagai tempat hiburan. Jadi hanya kabupaten Badung tidak tergantung terhadap dana transfer pusat, sementara sebagian besar daerah di Indonesia masih tergantung terhadap dana transfer untuk membiayai belanja daerah. Pertanyaan besar yang membutuhkan analisis lebih dalam adalah mengapa daerah daerah yang kaya akan tambang emas seperti daerah daerah di BMR, Maluku, Papua serta daerah lain sangat rendah kemandiriannya?

Pemangkasan Dana Transfer Ujian Bagi Pemimpin Berkualitas

Uraian di atas menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan daerah tidak efisien sehingga berdampak pada rendahnya kemandirian daerah. Oleh karena itu, pemangkasan dana transfer daerah dengan alasan “efisiensi” merupakan kebijakan pemerintah pusat yang sangat berdasar dan patut diberikan apresiasi secara positif. Pemangkasan dana transfer merupakan ujian bagi kepala daerah yang berkualitas untuk membuktikan kualitas kepemimpinan di hadapan publik. Semua pemimpin bisa membangun jika didukung sumber daya finansial, namun hanya pemimpin berkualitas dan berintegritas yang dapat berinovasi dan membangun daerah di tengah kondisi kritis.(**) 

Artikel ini tayang di Surat Kabar Harian (SKH) Rakyat Sulut. Halaman 1, edisi Senin, 8 Desember 2025. Dengan judul “Pemangkasan Dana Transfer Daerah Ujian Bagi Pemimpin Berkualitas”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *