Rakyat Sulut, Manado — Upaya mengantisipasi kepadatan lapas dan merehabilitasi pelaku tindak pidana ringan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Tinggi menandatanggani nota kesepahaman (MoU).
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, hadir dan menandatangani MoU terkait. MoU mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ujar Yulius, di Wisma Negara Bumi Beringin, Rabu (10/12/2025).
Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah, dan juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan,” kuncu Selvanus.
Turut hadir mendampingi Gubernur, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.(*red)
















