RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, dan Forkopimda Kota Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025. Senin, (15/12/2025) pekan lalu
Dikatakan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, bahwa kegiatan tersebut merupakan pemusnahan narang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025.
“Termasuk minuman beralkohol ini, bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan hukum, akan tetapi, juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,”terangnya
Lanjutnya, dalam menegakkan peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
“Tentunya langkah tegas yang dilakukan ini patut kita apresiasi sebagai upaya dalam rangka menjaga ketenteraman dan Ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu,”tandasnya (jux)
















