Rakyat Sulut, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukan komitmen kerakyatannya. Pasalnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling telah mengambil Keputusan untuk tidak menaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan pajak kendaraan. Maka demikian, ia menyampaikan kabar baik untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara terkait PKB tahun 2026.
“Saya memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% sehingga mulai besok, tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,” ujar YSK, Rabu (7/1/2026).
Ia memberikan bebas paiak progresif kendaraan bermotor. Hal ini biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak.
“Diberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun Berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara,” tutur YSK sembari menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut.(*adm)















