RSOL/Rakyatsulutonline.com, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, bersama perwakilan DPRD Sangihe Rustam Pakaya. Penyerahan LHP oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Selasa (13/1/2026).
Wabup Tendris Bulahari didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanthon Herry Wolff, serta dihadiri jajaran pimpinan dan kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini juga disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI mencatat 8 temuan yang menghasilkan 12 rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“LHP ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan. DPRD juga kami dorong untuk memanfaatkan laporan ini sebagai instrumen pengawasan yang efektif,” ujar Bombit, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penerimaan LHP menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di bawah kepemimpinan Bupati Michael Thungari, SE, MM dan Wakil Bupati Tendris Bulahari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif diharapkan mampu memastikan setiap belanja daerah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sangihe,” tutup Mulyo.(*rah)
















