RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur. Komitmen itu ditunjukkan dengan kehadiran Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, pada pembekalan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu yang dirangkaikan dengan optimalisasi Program Jaga Desa oleh Kejaksaan. Rabu, (10/6/2026)
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan peran strategis BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Ia berharap seluruh anggota BPD mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa.
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Kotamobagu tersebut merupakan kolaborasi ABPEDNAS, DPMD Provinsi Sulawesi Utara, Pemkot Kotamobagu, dan FISIP Unsrat. Pemilihan lokasi di rutan dimaksudkan sebagai edukasi agar aparatur desa menghindari pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, menjelaskan Program Jaga Desa mengedepankan langkah pencegahan melalui pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Aparatur desa diingatkan untuk mengelola anggaran secara transparan dan sesuai ketentuan guna meminimalkan risiko hukum. (***)















