Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiaayan Bocah 13 Tahun

banner 120x600

RSOL/RAKYATSULUTONLINE.COM, BITUNG, Gerak cepat Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka, berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang anak dibawah umur
Selasa (09/06/2026).

Penganiayaan ini terjadi pada Selasa (
(9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui bernama H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah,
mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bitung, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), serta E (19).

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Kemudian para pelaku mendatangi lokasi tempat korban berada dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, diantaranya luka robek di bagian kepala, telinga kanan, tangan serta rasa sakit di bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah.,S.I.K.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat, sehingga para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Ahmad juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan zat berbahaya maupun tindakan kekerasan.

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, serta selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *