Kasus Bawaslu Belum Ditutup! Kejari Tunggu Hitungan Kerugian Negara

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu masih terus berproses.

Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh auditor sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dana hibah, pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah Halim, menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut tidak pernah dihentikan.

“Kasus Bawaslu di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tidak berhenti, masih berjalan. Tentunya kami sekarang masih menunggu perhitungan kerugian negara, yang masih dilakukan oleh auditor,” kata Tasjrifin.

Pernyataan itu disampaikan Tasjrifin didampingi Kasi Intel Julian Charles Rotinsulu, dan Kasi Pidsus Ikram, di sela-sela peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (2/9/2026).

Menurut Tasjrifin, hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan penyidikan perkara tersebut.

Apabila proses audit telah selesai dan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan akan mengambil langkah sesuai hasil penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita masih menunggu. Kalau memang sudah ada dan kami mengantongi dua alat bukti yang cukup, tentu kami akan menyatakan bahwa perkara itu merupakan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Setelah seluruh unsur dan alat bukti dinilai cukup, Kejaksaan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara, yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Tasjrifin mengatakan, pihaknya menargetkan proses perhitungan kerugian negara dapat segera rampung. Untuk itu, koordinasi dengan auditor terus dilakukan guna mengetahui perkembangan audit.

“Kira-kira target kita secepatnya. Kami terus berkoordinasi dan menanyakan bagaimana prosesnya,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tertentu, Kejaksaan membutuhkan koordinasi dan dukungan dari lembaga maupun instansi terkait, terutama apabila proses penyidikan memerlukan keahlian dan kewenangan tertentu.

Meski demikian, Tasjrifin memastikan Kejari Kotamobagu tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional.

“Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya selalu mengedepankan penegakan hukum yang objektif dan berintegritas,” tegasnya.

Ia pun memastikan, apabila tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila alat bukti yang cukup telah dimiliki oleh tim yang menangani, pasti akan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Kejari Kotamobagu, lanjut Tasjrifin, juga terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait dalam mendukung proses penegakan hukum.

Dengan proses audit yang masih berlangsung, penanganan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Kotamobagu kini masih berada dalam tahapan menunggu hasil perhitungan kerugian negara, sebelum Kejaksaan menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *